Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.
stevepb / Pixabay. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2016 ( PER-16/PJ/2016 ), Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Hak wajib pajak disebutkan secara jelas dalam undang-undang, dan akan dibahas secara singkat dan tuntas pada poin ini. 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak. Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut. Jawab: PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000 3. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: Jawab: PPh Pasal 23 = 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000 9

PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.

Pengertian. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu

. 223 280 482 114 46 480 317 308

pertanyaan tentang pph pasal 23 brainly