Memasuki tahun politik, Pilkada serentak 2018, dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif Pileg DPR dan DPRD serta Pemilihan Presiden Pilpres 2019 mendatang. Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Para calon pun mulai mendeklarasikan diri untuk ikut ambil bagian dalam ajang lima tahunan bangsa yang besar ini. Terkait dengan hal tersebut, banyak calon-calon yang akan bertarung pada pemilihan anggota legislatif Pileg baik di tingkat DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan tingkat pusat baik DPR RI dan DPD RI. Apalagi dengan berdirinya beberapa partai baru yang akan ikut serta dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 nanti, seperti partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan lain sebagainya. Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif agar terdaftar dan bisa ikut serta menjadi peserta atau calon legislatif yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat, maupun tingkat provinsi, kabupaten/ kota. Dari beberapa syarat tersebut, salah satu syarat yang terpenting adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yakni mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Adapun mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, tidak hanya dipersyaratkan bagi calon anggota legislatif saja, namun juga untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, dan yang lainnya, seperti Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, digunakan sebagai syarat untuk Calon Anggota Legislatif Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota Calon Anggota DPD RI Calon Gubernur, Bupati/ Walikota Anggota KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/ Kota Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota Calon Kepala Desa/ Pemilihan Kepala Desa Yang selanjutnya, para calon anggota legislatif, DPD RI, KPU, Bawaslu, Kepala Desa disebut sebagai Pemohon. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, adalah Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon Surat Pernyataan dari Pemohon Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 Lima Tahun atau Lebih bermeterai Surat Keterangan dari Kelurahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK KTP/ Surat Keterangan Domisili Pas Photo Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan diajukan oleh pemohon yang ber KTP, atau berdomosili di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat. Untuk itu, admin Awam Bicara ID ingin membantu anda dengan memberikan contoh-contoh surat permohonan tidak pernah dipidana dari pemohon, surat pernyataan dari pemohon. Bagi anda yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi dalam tahun politik ini, dalam memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota legislatif, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, DPD RI, dan calon Gubernur, bupati, walikota serta calon Kepala Desa, terutama mengenai syarat Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri. Berikut ini adalah contoh surat-surat persyaratan Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon Koba, 25 Juni 2018 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Di - Sungailiat Lampiran 1 satu berkas Perihal Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama WAHYU FIRDAUS Tempat/ Tanggal Lahir Koba, 32 Januari 1980 NIK 190xxxxxxx0002 Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 lima Tahun Atau Lebih, memenuhi ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Bersama surat ini dilampirkan 1. Surat Pernyataan dari Pemohon 2. Surat Keteranga dari Kelurahan 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 4. Pas Photo Demikianlah surat permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terimakasih. Pemohon WAHYU FIRDAUS Contoh Surat Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 5 LIMA TAHUN ATAU LEBIH - Yang bertandatangan dibawah ini Nama WAHYU FIRDAUS Tempat/ Tanggal Lahir Koba, 32 Januari 1980 NIK 190xxxxxxx0002 Jenis Kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah Pendikikan Terakhir S1 Hukum Sarjana Hukum Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagai syarat permohonan memperoleh Surat Ketarangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 lima Tahun Atau Lebih, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Koba, 25 Juni 2018 Yang membuat pernyataan, WAHYU FIRDAUS Adapun mengenai redaksi surat permohonan dan surat pernyataan seperti contoh diatas, ada kemungkinan berbeda antara Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri didaerah lainnya. Untuk lebih lanjut dan selengkapnya, anda dapat melihat di Portal/ situs resmi dari Pengadilan Negeri dimana anda bertempat tinggal/ berdomisili. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2018, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 2 dua hari kerja semenjak permohonan diterima oleh Pengadilan. Serta pengadilan tidak memungut biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini. Demikianlah, syarat pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan, beserta contoh surat permohonan dan surat pernyataan dari pemohon mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Semoga bermanfaat, terimakasih.
SURATPERNYATAAN. Yang bertanda tangan dibawah ini : Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat04 Sep, 2018 Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, Lurah, Camat hingga Gubernur; Selain mengajukan Surat Permohonan, persyaratan untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana adalah membuat Surat Pernyataan bermaterai; Selain Surat Pernyataan persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut 1. Fotocopy KTP sebanyak 1 satu lembar; 2. Pas Photo 3×4 sebanyak 1 satu lembar; 3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri; 4. Fotocopy SKCK legalisir sebanyak 1 satu lembar; 4. Surat pengantar yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri; Dalam membuat Surat Pernyataan banyak sekali versinya, tergantung dari Pemohon masing-masing; Nah, kali ini Bang Didav akan membagikan Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri, Check It Out!! Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana; SURAT PERNYATAAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama ………… Tempat / Tgl Lahir ……….., ………………… Jenis Kelamin ………. Pekerjaan ……….. Agama ………… Kewarganegaraan Indonesia Alamat ………………………………………… .………………………………………… Dengan ini menyatakan bahwa benar saya tidak pernah dipidana atau tidak sedang tersangkat perkara pidana atau gerakan terlarang dalam kasus / perkara apapun; Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan yang saya buat tidak benar, saya bersedia untuk dituntut berdasarkan hukum yang berlaku; .…………….., ………………2018 Yang membuat pernyataan Materai ….……………………. BangDidav Hadir sebagai media alternatif untuk informasi, hiburan dan hukumPegawaiTidak Tetap; PTSP. Jenis Layanan; Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Kompensasi Pelayanan; Sistem Pengelolaan Pengadilan. E-Learning; - Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Pada Eraterang; Download Format Permohonan; Gugatan Sederhana; Berita Berita & Galeri. Berita Pengadilan. Alur Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Prosedur Permohonan Surat Keterangan melalui aplikasi Eraterang Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalan Balai; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. sepuluh ribu rupiah, maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan. Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana MembuatPermohonan surat keterangan dengan materai Rp. Membuat Surat Pernyataan dengan materai Rp. Fotocopy KTP; Fotocopy KK; Fotocopy Ijazah Terakhir; Foto Berwarna4x6 3 Lembar Fotocopy SKCK Legalisir Legalisir Stempel Cap Basah; Biaya PNBP Rp. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya MembuatPermohonan surat keterangan dengan materai Rp. Pengisian Surat Pernyataan dengan materai Rp. Fotocopy KTP; Fotocopy KK; Fotocopy Ijazah Terakhir; Foto Berwarna4x6 3 Lembar Fotocopy SKCK Legalisir Legalisir Stempel Cap Basah; Biaya PNBP Rp. . 395 45 438 213 320 182 115 123